Komisi IV Himpun Masukan RUU SBPB di Lampung

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena saat memimpin dialog Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI dengan rektor beserta akademisi Universitas Lampung, di Bandar Lampung, Provinsi Lampung.Foto :Arief/rni
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman pada prinsipnya ditujukan untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil tanaman. Namun dalam implementasinya, UU Sistem Budidaya Tanaman ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan menimbulkan permasalahan. Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI menghimpun masukan guna melakukan penggantian UU tersebut dengan draf Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (RUU SBPB).
“Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 bisa terakomodasi semuanya di dalam RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Para dokter ahli pertanian serta dekan dan rektor Universitas Lampung hadir memberikan masukan yang sangat konsumtif untuk para petani ke depannya,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena usai memimpin dialog Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI dengan rektor beserta akademisi Universitas Lampung, di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Rabu (30/1/2019).
Michael menambahkan, semangat mengganti UU itu bukan sekedar perbaikan dan pengaturan yang lebih komprehensif, namun substansi RUU SBPB akan diperluas menjadi sektor usaha pertanian berkaitan dengan tanaman pangan dan perkebunan. Dan para pakar menyarankan periodisasi masa tanam hendaknya jangan seragam. “Jika panennya seragam, maka surplusnya lebih dan hukum ekonomi akan terjadi. Penawaran banyak sementara permintaan sedikit akan berakibat harga hasil panen petani akan turun,” tandasnya.
Di sisi lain, legislator Fraksi Partai Demokrat ini meminta pemerintah agar membatasi impor hasil panen dari luar apabila bersamaan dengan panen petani lokal. "Importasi harganya pasti lebih rendah daripada hasil panen petani. Sehingga untuk mencegah rendahnya harga pangan, khususnya dari produksi petani, maka importasi hendaknya mempertimbangkan produksi daripada petani itu sendiri, sehingga petani tidak dikorbankan,” papar Michael sembari menambahkan bahwa masyarakat pertanian dan para pakar mengharapkan RUU SBPB bisa selesai sebelum DPR RI periode 2014-2019 ini berakhir. (afr/sf)