Komisi IV Himpun Masukan RUU SBPB di Lampung

31-01-2019 / KOMISI IV
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena saat memimpin dialog Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI dengan rektor beserta akademisi Universitas Lampung, di Bandar Lampung, Provinsi Lampung.Foto :Arief/rni

 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman pada prinsipnya ditujukan untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil tanaman. Namun dalam implementasinya, UU Sistem Budidaya Tanaman ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan menimbulkan permasalahan. Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI menghimpun masukan guna melakukan penggantian UU tersebut dengan draf Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (RUU SBPB).

 

“Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 bisa terakomodasi semuanya di dalam RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Para dokter ahli pertanian serta dekan dan rektor Universitas Lampung hadir memberikan masukan yang sangat konsumtif untuk para petani ke depannya,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena usai memimpin dialog Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI dengan rektor beserta akademisi Universitas Lampung, di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Rabu (30/1/2019).

 

Michael menambahkan, semangat mengganti UU itu bukan sekedar perbaikan dan pengaturan yang lebih komprehensif, namun substansi RUU SBPB akan diperluas menjadi sektor usaha pertanian berkaitan dengan tanaman pangan dan perkebunan. Dan para pakar menyarankan periodisasi masa tanam hendaknya jangan seragam. “Jika panennya seragam, maka surplusnya lebih dan hukum ekonomi akan terjadi. Penawaran banyak sementara permintaan sedikit akan berakibat harga hasil panen petani akan turun,” tandasnya.

 

Di sisi lain, legislator Fraksi Partai Demokrat ini meminta pemerintah agar membatasi impor hasil panen dari luar apabila bersamaan dengan panen petani lokal. "Importasi harganya pasti lebih rendah daripada hasil panen petani. Sehingga untuk mencegah rendahnya harga pangan, khususnya dari produksi petani, maka importasi hendaknya mempertimbangkan produksi daripada petani itu sendiri, sehingga petani tidak dikorbankan,” papar Michael sembari menambahkan bahwa masyarakat pertanian dan para pakar mengharapkan RUU SBPB bisa selesai sebelum DPR RI periode 2014-2019 ini berakhir. (afr/sf)

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...